Sriwijayaterkini.com Palembang – Elemen Pemuda Kota Lubuklinggau mendatangi kantor Ombudsman RI Pewakilan Sumatera Selatan di Kota Palembang.
Marta Saputra selaku masyarakat dan Pemuda melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Lubuklinggau ke ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan karena diduga menyalahi prosedur penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Hasil kelulusan calon siswa baru di SMA Negeri 2 Kota Lubuklinggau melalui jalur prestasi diduga adanya mal administrasi”, ujar Marta saat diwawancarai. Selasa, (9/7/2024).
Masih kata Marta, berdasarkan data yang kami peroleh setelah kami pelajari bahwa ada siswa yang betul berprestasi tetapi tidak lulus pada saat pengumuman jalur prestasi, jelasnya.
Ia juga menduga bahwa proses PPDB ini tidak transparan karena pada pengumuman tidak ada skor nilai yang diberikan oleh pihak panitia sekolah, yang ada hanyalah keterangan lulus dan tidak lulus saja, tegas Marta.
Marta mendesak kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan Penerimaan PPDB jalur prestasi.
“Ombudsman Sumsel kami minta untuk mengevaluasi jika perlu batalkan hasil PPDB SMA N 2” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Ombudsman RI Perwakikan Sumatera Selatan yang menerima laporan yakni Irfan, menerangkan bahwa laporan kami diterima dan akan kita buatkan tanda terima laporan masyarakat.
Selanjutnya, laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan diteruskan kepada Pimpinan, sebelum kami proses nantinya, tegas irpan.
Kepada pihak pelapor nanti juga di konfirmasi lebih lanjut terkait laporan, tambahnya.
“Laporan ini akan ditinjaklanjuti atau tidak tentu kami punya alasannya tersendiri dan itu juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor”, tutup irfan. (*).