Alaku
Alaku
Alaku

Putusan Janggal, Mahasiswa Desak Copot Kajari dan Bebaskan Tahanan

oplus_0

Lubuk Linggau – Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum menyampaikan sejumlah tuntutan terkait putusan pengadilan yang dinilai tidak selaras antara nilai kerugian dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Tuntutan ini muncul setelah seorang terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan kurungan atas perkara tindak pidana ringan dengan nilai kerugian Rp134.400. Putusan ini menuai kritik dari masyarakat, tokoh hukum, dan organisasi pemantau peradilan.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum saat lakukan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Linggau:

1. Majelis hakim diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan mengapa hukuman pemenjaraan dipilih pada perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.

2. Pengadilan Negeri Lubuklinggau diminta melakukan evaluasi internal terhadap penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara-perkara ringan.

3. Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai sangat kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang tidak relevan dan kontraproduktif.

4. Penegak hukum diminta mempertimbangkan kembali kebijakan pemidanaan yang mempengaruhi kelompok rentan, terutama masyarakat kecil yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi lemah.

5. Segera copot Kepala Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

6. Penjarakan oknum PT Evan Lestari yang diduga kuat menyuap hakim PN Linggau.

7. Bebaskan Saudara Yatman yang tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *