Sriwijaya Terkini – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat, dengan besaran pajak sebesar 150 ribu kebawah, 18/8/25.
Pernyataan ini kembali disampaikan saat pelaksanaan pawai kemerdekaan, Wali Kota Yoppy Karim mengatakan, bahwa Pemkot telah memberikan promo kemerdekaan untuk masyarakat Lubuk Linggau.
Ditengah ramainya peserta pawai dan ratusan masyarakat yang turut menyaksikan gelaran itu, Yoppy Karim mengatakan, bahwa Pemkot Lubuk Linggau telah mengratiskan PBB-2P batas Rp. 150.000.
“Artinya 150.000 kebawah masyarakat kota Lubuk Linggau tidak harus bayar PBB dan dengan pawai hari ini kita telah mensosialisasikannya kepada masyarakat Lubuk Linggau,” ucap Yoppy.
Selain itu, Wali Kota Yoppy Karim juga menyampaikan, bahwa PBB telah dihilangkan. Ia berharap dari tanggal 18 Agustus samapai 18 Oktober 2025 seluruh masyarakat yang ada tunggakan sampai 150.000 silahkan dilaporkan, agar bisa gratiskan dan nihilkan.
“Jadi, sanksi bunga dan denda akan kita hapuskan, mulai dari tahun 2025 kebawah, artinya kita hilangkan semua denda PBB tersebut. Insya Allah dengan tema dirgahayu RI yang ke 80, bersatu berdaulat rakyat sejahtera Indonesia maju, Insya Allah masyarakat Lubuk Linggau maju dan sejahtera,” tegas Yoppy. (*)
Sumber : Naskahrakyat.com















