Alaku
Alaku

Kabupaten Empat Lawang Bakal Pemilihan Ulang

Sriwijaya Terkini – Empat Lawang kembali bersiap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati.

Keputusan ini membatalkan hasil Pilkada sebelumnya dan membuka kembali pertarungan politik di wilayah tersebut.

Dalam sidang pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, serta nomor urut kandidat.

“PSU harus segera digelar dengan hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifa’i dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

MK juga menetapkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih lainnya harus sesuai dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.

PSU wajib dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan hasil akhir langsung diumumkan tanpa perlu diajukan kembali ke MK.

Sebagai langkah tindak lanjut, MK menginstruksikan KPU RI untuk berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai regulasi.

Bawaslu serta aparat kepolisian juga diminta mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang agar berlangsung adil dan transparan.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima putusan MK dan siap menjalankan PSU sesuai aturan.

“Kami menghormati keputusan MK. Terkait tindaklanjutnya, kami akan melakukan pemetaan terkait jadwal dan sebagainya. Kami akan melakukan perencanaan yang matang terlebih dahulu,” ujarnya.

Keputusan ini membuka kembali persaingan di Pilkada Empat Lawang, di mana dua pasangan calon akan kembali berhadapan dalam pemungutan suara ulang untuk merebut kepercayaan dan dukungan masyarakat.(*)

Sumber : rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *