Sriwijaya Terkini – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh formal di tahun 2025. Program ini hadir sebagai salah satu upaya strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
BSU merupakan inisiatif jaring pengaman sosial yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus menstimulasi perekonomian nasional. Dengan adanya bantuan tunai ini, diharapkan pekerja dapat lebih resilient menghadapi tantangan ekonomi.
Pencairan BSU 2025 telah dimulai secara bertahap, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekaligus.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, khususnya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kepada pekerja atau buruh formal. Program ini bertujuan utama untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi ekonomi yang belum stabil atau dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU juga dikenal sebagai subsidi gaji, merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker. Pelaksanaannya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
Program ini secara spesifik ditujukan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Pekerja wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Kriteria penghasilan juga menjadi faktor penting; penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Besaran dan Periode BSU 2025
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah menetapkan besaran dan periode penyaluran yang jelas bagi para penerima. Hal ini penting untuk diketahui agar pekerja dapat memahami manfaat yang akan mereka terima.
Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300.000,- per bulan. Namun, program ini hanya berlaku untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Meskipun diberikan untuk dua bulan, pembayaran BSU dilakukan sekaligus dalam satu kali transfer. Dengan demikian, total dana yang akan diterima oleh setiap penerima adalah Rp600.000,-.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah resmi dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 24 Juni 2025. Proses penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap untuk menjangkau seluruh penerima yang memenuhi syarat.
Hingga pertengahan Juli 2025, pencairan telah memasuki tahap keempat, dan distribusi bantuan masih terus berlangsung. Meskipun proses pencairan dapat berlanjut hingga Agustus 2025, perlu diingat bahwa tidak ada tambahan dana untuk bulan Agustus, dan dana yang masuk tetap sebesar Rp600.000 yang diberikan sekali selama program.
Penyaluran dana senilai Rp600.000 ini dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran dapat dilakukan melalui kantor pos atau melalui pembukaan rekening kolektif yang difasilitasi oleh Kemnaker. PT Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja, serta layanan antar oleh petugas Pos khusus bagi penerima yang memiliki keterbatasan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Bagi para pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mereka, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi yang mudah diakses. Ini memungkinkan pekerja untuk memverifikasi kelayakan mereka secara mandiri.
Pekerja dapat mengecek status melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Pada situs ini, pengguna hanya perlu mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung untuk melihat status penerimaan mereka.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan memilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, atau aplikasi Pospay bagi mereka yang akan mencairkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyebab BSU Belum Cair
Meskipun sudah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), ada kalanya dana belum juga cair ke rekening pekerja. Beberapa faktor dapat menjadi penyebab keterlambatan atau kegagalan pencairan ini.
Salah satu penyebab umum adalah data rekening yang tidak valid atau nama penerima yang tidak cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Kesalahan kecil pada data pribadi dapat menghambat proses verifikasi dan penyaluran.
Selain itu, bank penyalur mungkin mengalami antrean panjang atau gangguan sistem akibat volume transaksi yang tinggi. Proses verifikasi yang masih berlangsung di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjadi alasan mengapa dana BSU belum sampai ke tangan penerima.
Sumber : liputan6.com















