Alaku
Alaku

Buron 5 Tahun, Tika Wulandari Ditangkap Polres Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, (Sriwijaya Terkini) – Setelah 5 tahun lebih, Tim Macan Linggau, berhasil mengamankan DPO Kasus Penipuan Perumahan Syariah PT. Buraq Nur Syariah (PT. BNS) Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitya Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka Tika Wulandari atau Prita Wulan kencana, diringkus di kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025).

Penangkapan ini, di pimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan bersama beberapa anggota Tim Macan Linggau langsung menuju Kota Depok untuk mengecek kebenaran Informasi keberadaan Tersangka DPO tersebut.

“Alhamdulillah tersangka DPO sudah kita amankan”, jelas Dodi saat dikonfirmasi melalui telepon selular

Diketahui,  Penipuan Perumahan Syariah PT. BNS (PT. Buraq Nur Syariah) ini Setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita  tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO Polda Sumatera Selatan dan DPO Polres Kota Lubuk Linggau sejak 14 April 2021. (Kandar*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *