Sriwijaya Terkini – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti 108 butir pil ekstasi, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, mengatakan operasi ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial NS (29) di kediamannya di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku NS. Hasilnya, kami menemukan 108 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian,” ujar AKP Romi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga orang pria di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, sekitar pukul 01.45 WIB. Ketiga pria tersebut adalah H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, serta AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa NS mendapatkan pil ekstasi tersebut dari H. Sementara DR dan AES berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba dari Desa Mangun Jaya ke Lubuk Linggau,” lanjutnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP M. Romi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Lubuk Linggau. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami intensifkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*)















