JAKARTA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mendalami video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi danĀ Taj Yasin Maimoen. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, pendalaman ini masih dalam tahap informasi awal untuk menentukan apakah ada norma yang dilanggar dalam Pilkada Jateng 2024. “Sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” tuturnya dalam keterangan video, Rabu (13/11/2024).
Jika setelah pendalaman ditemukan bukti pelanggaran dalam video tersebut, maka Bawaslu akan mengambil tindakan yang sesuai.
Ketika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pelanggar akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan. Namun demikian, jika tidak ditemukan dugaan pelanggaran, maka penelusuran akan dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan.
Penanganan kasus ini akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2004. Secara hukum, pejabat negara, termasuk Presiden, diperbolehkan untuk ikut dalam kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dua ketentuan tersebut adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 5 menit 32 detik yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Dalam video tersebut, Prabowo memberikan dukungan dan mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut.(*)
Sumber : Kompas.com