Alaku
Alaku
Alaku

Setelah Demo, GPKP Minta Data Pupuk Subsidi ke DTPH Musi Rawas

Musi Rawas – Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) mengantarkan surat permohonan data alokasi pupuk bersubsidi ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPH & Nak) Kabupaten Musi Rawas, Rabu (17/12/2025).

Pengantaran surat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan GPKP sehari sebelumnya di kantor dinas terkait.
Surat permohonan data itu disampaikan sesuai dengan permintaan pihak DTPH & Nak saat aksi berlangsung, yang meminta GPKP menempuh mekanisme resmi melalui surat tertulis.

Koordinator GPKP, Neka, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku.
“Kemarin saat aksi kami diminta untuk bersurat secara resmi karena itu merupakan regulasi yang harus ditaati. Hari ini surat tersebut telah kami hantarkan” ujar Neka.

Dalam surat tersebut, GPKP meminta data alokasi pupuk bersubsidi tahun berjalan yang mencakup jenis pupuk, volume alokasi, serta distribusinya hingga tingkat kecamatan lalu desa dan data-data lain yang terkait. Data tersebut dinilai penting mengingat masih adanya keluhan petani mengenai keterbatasan pupuk bersubsidi dan dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran di lapangan.

Neka menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi kunci utama dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan secara adil dan tepat sasaran.

“Tanpa data yang terbuka dan akurat, potensi penyimpangan dan ketimpangan distribusi akan terus terjadi. Karena itu kami meminta DTPH & Nak memberikan data tersebut secara transparan. Data itu nantinya akan kami validasi langsung di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, permohonan data ini juga bertujuan untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar berpihak kepada petani kecil, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas.
GPKP berharap DTPH & Nak Kabupaten Musi Rawas dapat merespons permohonan tersebut secara cepat dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian daerah.

Lebih lanjut, Neka menyatakan bahwa GPKP akan menempuh langkah hukum apabila permintaan data tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, penolakan atau pengabaian permintaan informasi publik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika data tersebut tidak juga diberikan. Dan kita patut mencurigai ada apa dengan data tersebut sehingga terkesan ditutupi dari publik, rakyat berhak tahu. Jangan coba-coba main mata dengan hak rakyat” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *