Alaku
Alaku

PT SAP Diduga Serobot Lahan, Warga Akan Portal Jalan

Rawas Ilir, Muratara – PT Surya Agro Persada (SAP), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dituding telah menyerobot lahan perkebunan milik warga. Dugaan ini diungkapkan oleh Jurman, perwakilan keluarga pemilik lahan, pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Jurman, lahan seluas 2,7 hektar tersebut merupakan milik kerabatnya, Armada, dan telah dikelola sebagai kebun karet sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

“Lahan itu punya KK saya, Armada. Luas lahan 2,7H, di perkembangan 1, lahan tersebut berisi kebun karet sebelum digarap perusahaan,” ujarnya kepada awak media Berita Muratara.

Jurman menjelaskan bahwa lahan tersebut mulai digarap oleh PT SAP sejak tahun 2018. Saat itu, pihak keluarga telah menyampaikan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. “Nah, kami ingin mengambil lahan itu,” tegasnya.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak keluarga dengan menemui manajer PT SAP, Bekti, pada 24 Februari 2025. Pada 27 Februari, pengukuran lahan dilakukan, dan pertemuan kembali dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, saat pertemuan berlangsung, manajer PT SAP tidak hadir di lokasi.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak PT SAP terkait dugaan penyerobotan lahan ini. Jurman mengungkapkan bahwa mereka akan mengadakan aksi portal pada Selasa, 11 Maret 2025.

“Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT. Kami akan mengadakan aksi portal pada Selasa 11 Maret 2025,” ungkap Jurman pada Minggu, 9 Maret 2025 malam, kepada wartawan.

Sebelumnya, masalah ini telah diberitakan, namun belum ada respons dari pihak PT SAP. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Pengambilan Lahan

Pengambilan lahan masyarakat oleh perusahaan, meskipun dengan dalih mensejahterakan masyarakat, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal tersebut:

* Hak Atas Tanah:
* Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa negara mengakui hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Konflik lahan seperti ini sering terjadi di Indonesia, dan penyelesaiannya memerlukan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dari semua pihak yang terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *