Rapat yang digelar di Lantai 3 Kantor Wali Kota ini, dihadiri oleh pihak Polres Lubuk Linggau, Dandim 0406/Lubuk Linggau, Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau, Kesbangpol, Kadis PU-PR, Dinas Perkim, Kominfotiksan, Satpol PP, Kabag Umum, Kabag Pembangunan serta Camat.
Usai rapat, Kadis PUPR Kota Lubuk Linggau, Ahmad Asril Asri menyampaikan, bahwa dulu ada kebijakan untuk mobil luar kota dialihkan ke jalan lingkar.
“Kita tidak menduga jika akan dilalui oleh angkutan batu bara, jadi kebijakan ini harus kita review atau kaji ulang,” ungkapnya.
“Disana, ada titik tertentu yang kondisi tanahnya lemah, sehingga mudah rusak, apalagi jika dilintasi oleh kendaraan over kapasitas. Saat ini, sudah dilakukan penanganan dan sedang berjalan. Nanti kita beton sesuai titik yang rusak,” tambahnya, dimana Pemkot Lubuk Linggau akan mengatur ulang jam melintas, kemungkinan pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Sementara, Asisten III Kota Lubuk Linggau, Erwin Almaidi menyatakan, “Nanti akan dibuatkan rilis mengenai rapat hari ini melalui Dinas Kominfo. Yang jelas akan ada perubahan Surat Keputusan Wali Kota,” ujarnya.
Ditanya terkait pengaruh lalu lalang angkutan batu bara dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemkot Lubuk Linggau. Menurut Erwin, tak ada korelasinya soal itu.
“Tidak ada hubungannya dengan PAD Kota Lubuk Linggau,” tegas Erwin.(*)
BBJnetwork