Musi Rawas Utara (Sriwijaya Terkini) – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pauh Satu, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, menuai protes keras dari masyarakat. Proses pembentukan koperasi ini dinilai tidak transparan dan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan akuntabilitasnya.21 Mei 2025
Ketiadaan Sosialisasi dan Musdesus Jadi Sorotan, Sejumlah warga mengungkapkan keheranan mereka atas tidak adanya sosialisasi atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan koperasi tersebut. “Kenapa tidak ada sosialisasi atau Musdesus pembentukan koperasi?” tanya Lika, warga setempat, mencerminkan kegelisahan kolektif masyarakat atas proses yang terkesan mendadak dan tertutup.
Penjelasan Kepala Desa yang Dianggap Kurang Memuaskan
Menanggapi keluhan ini, Kepala Desa Pauh Satu, Juherman, saat dikonfirmasi pada Rabu malam (21/05/2025), membenarkan bahwa pembentukan koperasi sudah dilakukan. Ia menyatakan bahwa proses tersebut telah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Juherman juga menjelaskan bahwa Musdesus pembentukan koperasi dilaksanakan di rumahnya karena kondisi kantor desa yang dianggap kurang layak. “Musdesus tersebut dilakukan di rumah, karena kantor kades tidak bisa digunakan, kurang layak,” jelasnya.
Namun, penjelasan Kades Juherman ini justru menimbulkan kekecewaan lebih lanjut di kalangan masyarakat. Warga menilai bahwa pembentukan koperasi seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka lebar, dengan melibatkan seluruh masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggaran Prinsip Koperasi dan Harapan Akuntabilitas
“Hal ini disayangkan oleh masyarakat kenapa tidak transparan, berdasarkan aturan presiden bahwa pembentukan koperasi harus terbuka lebar, harus dihadiri masyarakat,” ujar warga lainnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang bersifat tertutup atau tidak terbuka untuk umum ini dinilai bisa melanggar prinsip-prinsip koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu prinsip utama koperasi adalah keanggotaan yang sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.
Ketidaktransparanan dalam pembentukan koperasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa Pauh Satu, yang mengharapkan adanya proses yang jujur dan akuntabel dalam setiap kegiatan yang melibatkan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rawas Ilir belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini.(lika)