KETAPAT BENING, MURATARA – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan kurangnya transparansi dan minimnya pelibatan masyarakat umum. Dugaan ini mencuat setelah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
Dugaan Proses Pembentukan yang Tertutup
Menurut warga tersebut, informasi mengenai Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk sosialisasi pembentukan koperasi pada tanggal 5 Mei lalu tidak tersebar secara merata.
“Infonya tanggal 5 kemarin musdesus, sosialisasi terbuka enggak ada atau memang cuma di bagian kami saja yang tidak dapat sosialisasi,” jelas warga.
Ia menambahkan, rapat pembentukan Koperasi Merah Putih diduga hanya melibatkan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan perwakilan masyarakat yang disinyalir merupakan pilihan kepala desa.
“Kalau soal mereka rapat pembentukan koperasi merah putih cuma perangkat dan BPD-nya, palingan keterwakilan masyarakatnya ya orang yang Kades pilih,” imbuhnya.
Warga juga menyebutkan bahwa sosialisasi hanya ada untuk Posyandu, sementara kegiatan lain tidak ada.
Klaim Kades dan Kekhawatiran Warga
Menanggapi dugaan ini, Kepala Desa Ketapat Bening, Meli, mengklaim bahwa proses pembentukan koperasi sudah sesuai arahan dari pihak kabupaten dan kecamatan, serta melibatkan Ketua BPD dan tokoh masyarakat. “Kami sudah sesuai arahan dari pihak kab dan kecamatan serta melibatkan Ketua BPD dan tokoh masyarakat dan lain-lain…,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Namun, Kades tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai detail pembentukan koperasi Merah Putih yang diduga tidak transparan dan tanpa melibatkan masyarakat umum desa.
Kekhawatiran warga ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dua desa di Kecamatan Rawas Ilir, yakni Desa Pauh Satu dan Desa Air Bening, juga diberitakan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pembentukan koperasi.
Peran Pemerintah Pusat Diharapkan
Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat. Jika dugaan ketidaktransparanan ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas. Berdasarkan peraturan presiden tentang pendirian Koperasi Merah Putih, partisipasi aktif dan transparansi dalam setiap tahapan pembentukan koperasi merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi demi keberlanjutan dan keberhasilan koperasi itu sendiri dalam menyejahterakan anggotanya.(LS)