Alaku
Alaku

KPU RI Salah Hitung, Negara Rugi Rp.7,6 Milyar

Lubuk Linggau –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kelebihan dalam pengadaan perlengkapan Pantarlih pada pemilu 2024, Negara alami kerugian 7,6 Milyar, Rabu (5/3/25).

Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 283/KU.02-SD/14/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Pantarlih yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengadakan perlengkapan Pantarlih sebanyak Pantarlih yang dilantik.

Terdapat kelebihan hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan jumlah Pantarlih yang dilantik sehingga tersisa dan tidak terpakai pada satker KPU Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 124.823 buah/lembar
dengan nilai total sebesar Rp7.660.995.482,00,

Kelebihan perlengkapan Pantarlih ini dikarenakan perubahan jumlah personel Pantarlih yang dilantik, hasil dari restrukturisasi TPS.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *