Lubuk Linggau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kelebihan dalam pengadaan perlengkapan Pantarlih pada pemilu 2024, Negara alami kerugian 7,6 Milyar, Rabu (5/3/25).
Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 283/KU.02-SD/14/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Pantarlih yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengadakan perlengkapan Pantarlih sebanyak Pantarlih yang dilantik.
Terdapat kelebihan hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan jumlah Pantarlih yang dilantik sehingga tersisa dan tidak terpakai pada satker KPU Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 124.823 buah/lembar
dengan nilai total sebesar Rp7.660.995.482,00,
Kelebihan perlengkapan Pantarlih ini dikarenakan perubahan jumlah personel Pantarlih yang dilantik, hasil dari restrukturisasi TPS.(Tim)