Warning: include_once(/home/u164687133/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): Failed to open stream: No such file or directory in /home/u687864582/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/advanced-cache.php on line 22

Warning: include_once(): Failed opening '/home/u164687133/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/alt/php83/usr/share/pear:/opt/alt/php83/usr/share/php:/usr/share/pear:/usr/share/php') in /home/u687864582/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/advanced-cache.php on line 22

Warning: include(/home/u164687133/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-base.php): Failed to open stream: No such file or directory in /home/u687864582/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache.php on line 137

Warning: include(): Failed opening '/home/u164687133/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-base.php' for inclusion (include_path='.:/opt/alt/php83/usr/share/pear:/opt/alt/php83/usr/share/php:/usr/share/pear:/usr/share/php') in /home/u687864582/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache.php on line 137

Warning: include_once(/home/u164687133/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/ossdl-cdn.php): Failed to open stream: No such file or directory in /home/u687864582/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache.php on line 174

Warning: include_once(): Failed opening '/home/u164687133/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/ossdl-cdn.php' for inclusion (include_path='.:/opt/alt/php83/usr/share/pear:/opt/alt/php83/usr/share/php:/usr/share/pear:/usr/share/php') in /home/u687864582/domains/sriwijayaterkini.com/public_html/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache.php on line 174
KAHMI Sumsel Adakan Diskusi Publik Tentang Putusan MK Pemilu - Sriwijaya Terkini
Alaku
Alaku
Alaku

KAHMI Sumsel Adakan Diskusi Publik Tentang Putusan MK Pemilu

* Momen Jalan Sehat Bersama

Palembang — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sumatera Selatan bersama Forum Korps Alumni HMI-Wati (FORHATI) Sumsel menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang berlangsung di Room Hotel Swarna Dwipa, Kota Palembang, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan strategis ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Presidium FORHATI Nasional Yunda Anita, Ketua Umum MW KAHMI Sumsel Joncik Muhammad yang juga menjabat sebagai Bupati Empat Lawang, serta perwakilan dari 17 Majelis Daerah (MD) KAHMI kabupaten/kota dan 17 MD FORHATI kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Rakorwil KAHMI–FORHATI Sumsel dikemas dalam rangkaian agenda yang tidak hanya bersifat organisatoris, tetapi juga menyentuh isu kebangsaan dan kesehatan masyarakat. Agenda diawali dengan Diskusi Publik, dilanjutkan dengan jalan sehat dan senam bersama bertajuk “Langkah Bersama Menuju Sumsel Sehat”, yang menjadi simbol sinergi alumni HMI dalam membangun Sumatera Selatan yang sehat, aktif, dan berdaya.

Diskusi publik menjadi sorotan utama dengan mengangkat tema “Arah dan Tantangan Berpolitik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional.” Tema ini dinilai relevan dan krusial, mengingat dampaknya terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemilu ke depan.

Sebagai pemateri, panitia menghadirkan tokoh-tokoh nasional dan daerah yang kompeten di bidangnya, yakni Titi Anggraini dari Perludem selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu, praktisi hukum tata negara Laurel Heydir, SH, MA, serta Ketua Umum MW KAHMI Sumsel Joncik Muhammad yang juga Ketua DPW PAN Sumsel.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Ayat Pasrah menyampaikan bahwa Rakorwil ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan peran strategis KAHMI dan FORHATI dalam merespons dinamika sosial dan politik nasional.

“Rakorwil ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi ruang refleksi dan kontribusi nyata alumni HMI dalam menjawab tantangan bangsa, khususnya di Sumatera Selatan. Kami berharap hasil diskusi dan koordinasi ini dapat melahirkan gagasan-gagasan konstruktif untuk kepentingan umat dan masyarakat luas,” ujar Ayat Pasrah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan narasumber yang telah meluangkan waktu serta pemikiran demi suksesnya kegiatan tersebut.

Melalui Rakorwil ini, MW KAHMI dan FORHATI Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial, sekaligus menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah dan penguatan demokrasi di Indonesia.

Ketua Koordinator Steering Committee (SC), Rebo Iskandar Pohan, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Tirta Sriwijaya Mandiri, menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini merupakan agenda rutin tahunan KAHMI Sumsel. Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi program kerja sekaligus menyusun proyeksi dan arah kegiatan KAHMI Sumsel pada tahun 2026.

“Rapat pleno ini menjadi ruang strategis untuk menilai capaian yang telah dilakukan, sekaligus merumuskan langkah-langkah KAHMI Sumsel ke depan agar tetap relevan dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Rebo Iskandar Pohan.

Dalam paparannya, Joncik Muhammad yang juga menjabat sebagai Bupati Empat Lawang mengungkapkan realitas politik elektoral selama ini. Menurutnya, lebih dari 60 persen calon anggota DPR RI berasal atau berdomisili di pusat, bukan dari daerah pemilihan yang mereka wakili.

“Mereka terpilih salah satunya karena strategi tandem atau kerja sama dengan caleg DPRD dari partai yang sama. Dengan pemilu yang selama ini serentak, efek ekor jas sangat terasa,” jelas Joncik.

Namun, dengan adanya pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi, Joncik menilai peta politik akan berubah signifikan. Para calon anggota DPR RI harus bekerja lebih keras untuk membangun basis dukungan di daerah karena tidak lagi bersamaan dengan pemilihan DPRD.

“Di sinilah letak keuntungan tokoh-tokoh daerah. Mereka sudah mengenal dan dikenal masyarakat, sehingga relatif lebih mudah bersosialisasi dan mendapatkan dukungan rakyat di daerah pemilihannya,” tegasnya.

Joncik juga menyinggung sikap DPR yang hingga kini belum merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia menengarai, kondisi tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran sebagian elite politik terhadap perubahan sistem pemilu. Bahkan, Komisi II DPR sempat menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dianggap melampaui kewenangannya dalam memutus pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Menurut Joncik, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).Mengabaikannya sama dengan pembangkangan hukum yang dapat berujung pada kebuntuan demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *