Setelah gerakan pemasangan 100 spanduk, pengurus HMI cabang Lubuk Linggau lakukan sweeping kendaraan batu bara di kota Lubuk Linggau, dengan berkoordinasi dan dibantu TNI POLRI, Rabu 7 Agustus 2024.
Jam operasional kendaraan batu bara yang termaktub di keputusan walikota adalah pukul 22.00-05.00 WIB, akan tetapi kenyataan di lapangan mobil batu bara melintasi jalan di kota Lubuklinggau diluar jam operasional.
Ketua umum HMI cabang Lubuk Linggau melalui bidang hukum dan HAM Ageng Prayogo mengajak TNI dan POLRI untuk memberhentikan mobil batu bara, yang beroperasi di luar jam operasional sesuai dengan keputusan walikota.
“Gerakan penolakan mobil batu bara melintas di kota Lubuklinggau akan terus dilaksanakan sampai ada atensi dari pemerintah kota Lubuklinggau, dan stakeholder terkait”ujarnya saat menghubungi wartawan melalui pesan Whatshap, Kamis 8 Juni 2024.
Disisi lain Ageng menyampaikan banyak dampak negatif yang ditimbulkan dengan melintasnya kendaraan batu bara ini, seperti pencemaran udara, macet, dan kerusakan jalan.
“Pemerintah kota Lubuklinggau seharusnya tegas, seperti di Jambi kepala daerahnya sudah berani dengan tegas menutup seluruh akses untuk dilintasi angkutan batu bara.” Ungkapnya.
Ketua umum HmI Cabang Lubuklinggau, Neka Pratama, menyampaikan dari informasi yang berkembang bahwa pemerintah telah melakukan rapat merevisi keputusan walikota nomor: 240/KPTS/Dishub/2022 terkait angkutan batu bara. Ia menyesalkan, karena dalam pertemuan tersebut tidak melibatkan pengurus HmI Cabang Lubuklinggau.
“Jika memang sudah ada proses pengkajian ulang keputusan walikota tersebut tentu bagus, harus disegerakan. Namun dengan melibatkan kami, pengurus HmI Cabang Lubuklinggau, beserta pengusaha batu bara terkait.” Pungkasnya.