Alaku
Alaku
Alaku

Buntut 134 Ribu Penjara 1 Bulan, Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Lubuklinggau – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada Yatman atas dugaan pencurian 40 kilogram buah sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp134.400 menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis, dan organisasi pemantau peradilan. Putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian serta bertentangan dengan rasa keadilan. Rabu (17/12/2025).

Kuasa hukum Yatman, Advokat Badai Beni Kuswanto dan Advokat Fachri Yudha Husaini, secara resmi melaporkan penyidik Polres Musi Rawas ke Propam Polda Sumatera Selatan, dengan tembusan kepada Kapolda Sumsel, Divisi Propam Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri, Wassidik Mabes Polri, serta Kompolnas. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran berat prosedur penyidikan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tak hanya aparat kepolisian, hakim tunggal PN Lubuklinggau yang memutus perkara tersebut juga dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kuasa hukum menyatakan keberatan keras terhadap putusan pengadilan dan menilai proses hukum yang dijalani kliennya penuh cacat prosedur. Mereka menegaskan, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, Yatman tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin undang-undang.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, kuasa hukum menilai penyidik telah melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak diberikannya pendampingan penasihat hukum, padahal Yatman diketahui tidak dapat membaca dan menulis (buta aksara).

Padahal, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 114 KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, terlebih bagi tersangka yang berada dalam kondisi rentan. Akibatnya, Yatman tidak memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani dan sangat rentan terhadap manipulasi keterangan.

Dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/XII/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Desember 2025, terkait dugaan Pencurian Ringan dan/atau Penadahan Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHP subsider Pasal 482 KUHP, penyidik seharusnya wajib menunjuk penasihat hukum bagi Yatman.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemaksaan pengakuan (forced confession) dalam proses penyidikan. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia dan penyimpangan prosedur hukum.

Penyidik diduga melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi martabat manusia. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1205/IX/2000, yang secara tegas melarang penggunaan kekerasan atau tekanan dalam bentuk apa pun saat pemeriksaan.

Selain dugaan pelanggaran oleh penyidik, kuasa hukum juga melaporkan hakim tunggal PN Lubuklinggau ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk sikap dan putusan yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak terdakwa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus Yatman mencerminkan ketimpangan penegakan hukum dan menjadi preseden buruk bagi keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar perkara Rp134 ribu, tetapi soal martabat hukum dan keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakadilan,” tegas kuasa hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *