Lubuk Linggau, – Penyetoran atas belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Lubuk Linggau tidak sesuai dengan penyedia barang/jasa.
Dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, pada SMPN 1, tanggal 20 Februari 2024 menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja BOS tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.329.262.407,-.
Saat konfirmasi penyedia barang/jasa menunjukkan bukti pertanggungjawaban mengunakan nota kontan, nota palsu, stempel berbeda, tulisan pada nota bukan tulisan tangan dari pemilik toko serta terdapat penyedia barang/jasa yang sudah pindah alamat/tutup.
Adapun rincian penyetoran atas belanja BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebagai berikut.
1. Belanja obat-obatan
2. Pembelian peralatan dan perawatan
3. Belanja makanan minuman/konsumsi
4. Belanja bahan material
5. Belanja alat kebersihan, dan
6. Belanja ATK.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Hal tersebut terjadi disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Dana BOS, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau, tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban Belanja BOS.
Untuk itu, LHP BPK merekomendasikan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Dana BOS dan mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban Belanja BOS.
Sampai berita ini diterbitkan Yani Jinawar, Kepala Sekokah SMPN 1 Lubuk Linggau belum bisa dihubungi.(*)