Rejang Lebong, – Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong tidak senyatanya sebesar Rp 119.030.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Belanja Pemeliharaan Kendaraan pada Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong direalisasikan pada dua bengkel yaitu Bengkel Tr sebesar Rp 80.746.452,00 dan Bengkel UK sebesar Rp 259.087.009,00. Belanja dilakukan melalui mekanisme kontrak pengadaan
langsung.
Untuk menguji kebenaran pelaksanaan belanja, dilakukan pemeriksaan fisik
atas pemeliharaan yang dilakukan atas kendaraan yang tercatat pada dokumen
pertanggungjawaban belanja.
Hasil pemeriksaan fisik atas unit kendaraan yang tercatat pada dokumen
pertanggungjawaban belanja pemeliharaan yang dilaksanakan bersama dengan pengelola kendaraan, Bendahara Dinas Damkar dan mengetahui PPTK/Sekretaris Dinas Damkar menunjukkan bahwa terdapat hal-hal yang tidak dilaksanakan sesuai dengan uraian pada SPJ antara lain tidak terdapat pergantian tali handel, servis bongkar pasang stir, suku cadang ban, lampu rotary, lampu belakang, kaca spion, suku cadang ban dan velg, selang mesin portabel, aki, shock, gantungan kopel, ganti busi, dan pengelasan.
Hasil konfirmasi kepada pihak ketiga dalam LHP BKP menunjukkan permasalahan diantaranya,
Belanja pemeliharaan kendaraan pada Bengkel Tr tidak senyatanya sebesar Rp 65.000.000,00 melalui dokumen pertanggungjawaban belanja diketahui bahwa jumlah realisasi belanja yang dilakukan pada TA 2023 pada Bengkel Tr adalah sebesar Rp 80.746.452,00
Selain itu, dari hasil konfirmasi kepada pihak bengkel menunjukkan, kerjasama pemeliharaan kendaraan antara Bengkel Tr dengan Dinas Damkar telah dilakukan sejak tahun 2022.
Pekerjaan pemeliharaan atas kendaraan milik Dinas Damkar terakhir dilakukan pada awal Tahun 2023. Setelah itu tidak ada lagi pekerjaan pemeliharaan dari Dinas Damkar.
Atas jumlah realisasi belanja sesuai dokumen pertanggungjawaban tersebut yaitu sebesar Rp 80.746.452,00 benar diterima oleh pihak bengkel pada rekeningnya. Dinas Damkar melakukan transfer ke rekening bengkel sebanyak dua kali pada tanggal 6 April 2023 dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 59.341.132,00 dan Rp 21.405.320,00.
Uang tersebut kemudian diambil secara tunai oleh pihak bengkel bersama dengan pihak Dinas Damkar. Dari jumlah tersebut, pihak bengkel hanya menerima sebesar Rp 15.746.452,00.
Jumlah tersebut merupakan jasa dan pergantian suku cadang kendaraan yang dilakukan oleh pihak bengkel, sedangkan sisanya sebesar Rp 65.000.000,00
diserahkan kepada kepala Dinas Damkar secara tunai.
Mengenai pengembalian uang Rp 65.000.000,00 pihak bengkel diberitahu oleh Kepala Dinas Damkar bahwa uang tersebut dititipkan sementara ke rekening pemilik bengkel karena akan digunakan untuk pembayaran THR pegawai pada Dinas Damkar secara tunai.
Hasil perhitungan ulang melalui hasil pemeriksaan fisik dan hasil konfirmasi
dengan pemilik bengkel menunjukkan terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak senyatanya minimal sebesar Rp 54.030.000,00 (Rp 259.087.009,00 – Rp 205.057.009,00) yang merupakan selisih antara realisasi belanja dengan pengeluaran riil. (Tim)