Sriwijaya Terkini – Polemik Somasi yang di alami oleh wartawan media online Lubuklinggauterkini.com, Angga Juli Nasution oleh Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Musi Rawas (Mura) mendapat perhatian serius dari awak media di bumi Silampari, bahkan dari luar daerahpun ikut menyuarakan.
Ahli Pers, Dr Zacky Antoni dari provinsi Bengkulu pada Minggu (24/8/25) menjelaskan, bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan tidak seharusnya lansung membawa persolan ke jalur pidana.
“Kalau ada pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan media pers, penyelesaiannya dilakukan dengan menggunakan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu dengan menyampaikan hak jawab dan pihak media wajib memuat hak jawab tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, tanggal 23/8/25 Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas melalui kuasa hukumnya Bintang Ramdona melayangkan Surat Somasi kepada Angga Julia Nasutionsah, terkait pemberitaan Dugan belanja BBM fiktif bersumber Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatra Selatan tahun 2024.
Diketahui, telah diterbitkan di media online Lubuklinggauterkini.com, bahwa hasil audit BPK menemukan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban belanja BBM di Dinsos Mura, tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar 74 Juta Rupiah lebih.
Diketahui, bahwa Pemkab Mura pada tahun 2024 menganggarkan belanja BBM sebesar Rp7.7 Milyar dengan realisasi sebesar Rp7.1 Milyar atau 91,83%.
Masih dari sumber yang sama, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa menunjukkan pertanggungjawaban belanja BBM tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Disisi lain, hasil konfirmasi BPK dengan PPTK diketahui bahwa terdapat beberapa nota yang bukan merupakan nota keluaran langsung dari SPBU karena nota yang disampaikan oleh penanggungjawab kendaraan belum mencukupi jatah bulanan BBM per kendaraan.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa tidak melakukan verifikasi SPJ secara menyeluruh, hanya memeriksa kesesuaian Nota Pencairan Dana (NPD) dengan kuitansi belanja.
Atas nilai pertanggungjawaban BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut, PPTK dan bendahara pengeluaran bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (*)















