Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mutu atas 22 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR. Kamis (3/6/25)
Dinas PUPR per 31 Oktober 2024 menganggarkan Belanja Modal Jalan,
Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp305.317.042.497,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 126.961.126.326,10 atau 41,58% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan fisik atas 22 paket pekerjaan sebesar Rp25.277.075.590,88
menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp844.192.183,70 atas 22 paket pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu sebesar Rp149.597.327,53 atas 11
paket pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Pemeriksa kemudian mengundang PPK dan Pengawas Lapangan Dinas PUPR, serta Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas, dan diketahui oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk membahas hasil perhitungan atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tanggal 05 s.d. 06 Desember 2024 dan tanggal 10 s.d. 12 Desember 2024.
Dalam proses pembahasan tersebut seluruh pelaksana paket pekerjaan menyepakati hasil perhitungan atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran atas kelebihan pembayararan sebesar Rp47.144.930,36. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR sebesar Rp754.484.022,35
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan lebih cermat dalam memeriksa volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak;
c. Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, dengan rincian sebesar Rp754.484.022,35;
d. Memproses potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, dengan rincian sebesar Rp192.160.558,52;. (SAw)