Alaku
Alaku

Asal Bangun, Trotoar Muara Beliti Hanya Hamburkan Uang Negara

Pembangunan Trotoar Tidak Dilengkapi Fasilitas Pendukung, Hanya Menjadi Pembatas Tanah

Musi Rawas, – Pembangunan Trotoar Muara Belit, Kabupaten Musi Rawas ternyata tidak memiliki fasilitas pendukung seperti drainase untuk menampung air agar tidak terjadinya banjir.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018 adalah drainase. Drainase terletak berdampingan atau di bawah dari fasilitas pejalan kaki. Drainase berfungsi sebagai penampung dan jalur aliran air pada fasilitas pejalan kaki. Keberadaan drainase dapat mencegah terjadinya banjir dan genangan-genangan air pada saat hujan.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2024 bersama PPTK, Direksi Lapangan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa ditemukan adanya genangan air di sekitar jalan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam LHP BPK menyatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan sebelum musim penghujan sehingga belum dipersiapkan untuk menghadapi genangan air. Namun, PPK menyatakan akan memperhatikan hal tersebut pada tahap selanjutnya.

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembangunan RSUD Musi Rawas di Muara Beliti, Pemkab Musi Rawas melakukan pemindahan RSUD dr. Sobirin yang semula berada di Kota Lubuklinggau ke Muara Beliti. Atas rencana pemindahan rumah sakit tersebut dan telah dimulainya pembangunan pusat strategis lainnya di Muara Beliti, Dinas PUCKTRP memandang perlu membangun trotoar untuk pejalan kaki yang sekaligus menjadi pembentuk wajah kota.

Kegiatan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti pertama kali diusulkan pada tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan Nota Dinas Nomor 600/424/PUCKTRP/2023 dari Plt. Kepala Dinas PUCKTRP kepada Pemkab Musi Rawas. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas perihal Permohonan Penambahan Pagu Anggaran pada Rencana Kerja TA 2023. Kegiatan tersebut disetujui dalam Renja Pergeseran ke-1 Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 April 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.500.000.000,00.

Pembangunan Trotoar di Muara Beliti dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 15/KONTRAK/DPUCKTRP/2023 tanggal 06 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.337.300.000,00 oleh CV JBe. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 September 2023 dan pekerjaan harus dilakukan penyerahan pertama tanggal 26 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 03.15/BA.PHO/II/DPUCKTRP/ 2023 tanggal 12 Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama PPTK, Direksi Lapangan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa, ditemukan adanya kelemahan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Anehnya, pekerjaan pembangunan trotoar tidak lagi difokuskan untuk melayani pejalan kaki sebagaimana direncanakan di awal, tetapi diubah menjadi badan trotoar yang difungsikan menjadi pembatas antara tanah masyarakat dan aset negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *