Alaku
Alaku

Temuan BPK, Belanja Makan Minum Dinas Damkar Rejang Lebong Tidak Sesuai Ketentuan

Rejang Lebong, – Belanja Makanan dan Minuman Rapat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong tidak Sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong pada Tahun Anggaran (TA) 2023 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan realisasi sebesar Rp 6.004.623.207,00 atau 89,17% dari
anggaran sebesar Rp 6.733.583.250,00.

Dari realisasi Belanja Makanan dan
Minuman Rapat tersebut diantaranya merupakan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Dinas Damkar yang memiliki anggaran sebesar Rp 538.890.000,00 dengan realisasi hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 538.775.000,00 atau sebesar 99,98%.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu, atas realisasi belanja makanan dan minuman rapat pada
Dinas Damkar menunjukkan bahwa realisasi belanja tidak digunakan untuk
kegiatan rapat. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa
realisasi belanja tersebut digunakan untuk penyediaan makanan piket Tenaga
Kerja Sukarela (TKS) melalui pembelian pada Warung 7Mo dengan nilai sebesar Rp538.775.000,00.

Berdasarkan data yang disajikan dalam dokumen pertanggungjawaban fisik,
realisasi belanja makanan dan minuman rapat diantaranya berupa pemesanan
nasi bungkus secara rutin pada Warung 7Mo.

Dari LHP BPK, hasil pemeriksaan atas SPJ belanja makanan dan minuman rapat pada Warung 7Mo menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman
Rapat di Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong tidak menggambarkan kondisi
senyatanya sebesar Rp 54.530.875,00.

Menangapi hal tersebut Kepala Dinas Damkar, Kabupaten Rejang Lebong, Feri Najamudin, saat dikonfirmasi melalui via selularnya mengatakan bahwa masalah itu sudah diselesaikan, bahkan pihaknya telah kembalikan uangnya.

“Buktinya ada, bahkan kwitansi pengembalianya ada silakan konfirmasi kepada pihak inspektorat, sebab kemarin kita sudah di periksa oleh inspektorat. Untuk pengadaan makan dan minum itu kita serahkan kepada pihak ketiga. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya lansung kesana. Itu hanya kesalahan penulisan saja, hal itu kami anggap tidak ada permasalahan lagi,” tutup nya, (28/2/2025). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *