// Libatkan Penyanyi, Pencipta Lagu Hingga Lembaga Manajemen Kolektif
Sriwijaya Terkini – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Royalti, Kamis (21/8/25)
Proses revisi ini akan melibatkan stakeholder terkait yakni perwakilan penyanyi, pencipta lagu, hingga lembaga manajemen kolektif.
Dilansir dari tempo.co, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pelibatan berbagai pihak terkait dalam revisi undang-undang itu bertujuan agar revisi undang-undang ini dapat menjawab persoalan royalti lagu yang tengah ramai di masyarakat.
Diketahui, semua pihak diundang baik pencipta lagu, penyanyi maupun dari lembaga manajemen kolektif akan masukkan sebagai tim perumus revisi undang-undang hak cipta yang berkaitan dengan royalti
Dasco mengatakan tim perumus itu nantinya akan membahas tentang rumusan regulasi dalam revisi undang-undang hak cipta tentang royalti, termasuk di antaranya tentang besaran royalti yang harus dibayarkan.
Alasan diundangnya stakeholder terkait karena mereka yang tahu, mereka yang mengalami, mereka yang bisa memberikan masukan kepada teman-teman yang sedang merumuskan Undang-Undang Hak Cipta
Politikus Partai Gerindra itu menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat rampung dalam dua bulan. Dia memastikan pembahasan revisi beleid itu tidak dilaksanakan secara terburu-buru, sebab parlemen telah mempersiapkannya sejak tahun lalu. Namun, eksekusinya terhambat sebab masih ada tarik menarik antarpara pemegang kepentingan.
Dengan adanya forum antara penyanyi, pencipta lagu, serta lembaga manajemen kolektif dengan DPR RI dan pemerintah hari ini, Dasco optimistis, wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta ini dapat terealisasikan dengan baik.