LUBUKLINGGAU– Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau, Firmansyah Ababil, menyoroti lambannya penanganan kasus pencabulan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurutnya, sudah lebih dari dua bulan kasus tersebut berjalan tanpa adanya perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Kami minta Polres Lubuklinggau jangan main-main dengan kasus ini. Dua bulan lebih mandek, apa kerja penyidik selama ini? Jangan sampai ada kesan kasus ini sengaja dipetieskan,” tegas Firmansyah dalam pernyataannya, Sabtu (30/8/2025).
Ia menilai, keterlambatan penyelidikan kasus ini menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Apalagi perkara pencabulan menyangkut harkat dan martabat korban yang harus segera mendapatkan keadilan.
“Kasus ini menyangkut kemanusiaan. Kalau Polres tidak serius, berarti mereka tidak berpihak pada korban,” katanya dengan nada keras.
Firmansyah memastikan, Permahi tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kalau memang tidak ada perkembangan, lebih baik Polres terbuka saja. Silakan terbitkan SP3, biar publik tahu jelas duduk persoalannya. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, sikap transparan justru akan mengembalikan kepercayaan publik. Sebaliknya, membiarkan kasus berlarut-larut hanya akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
“Kalau aparat tidak bisa menegakkan hukum secara adil, masyarakat berhak curiga ada intervensi atau permainan di balik kasus ini,” tambahnya.
Firmansyah juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kepolisian berkewajiban memberikan kepastian hukum atas setiap laporan.
“Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku punya beking, itu sama saja mencederai keadilan,” tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, Permahi berkomitmen untuk mengawasi jalannya proses hukum di daerah.
“Kami akan terus menyoroti, mengawal, bahkan siap turun aksi jika kasus ini dibiarkan. Jangan anggap remeh suara mahasiswa, karena kami berdiri di pihak rakyat dan korban,” pungkas Firmansyah.
Sebelumnya, nasip pilu yang di alami anak dibawah umur di kota Lubuklinggau. Laporan dugaan pencabulan telah dilaporkan oleh perempuan inisial CJ dengan Nomor laporan STTLP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESLUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. Namun sampai sekarang belum ada titik terang dalam laporan ini dugaan kuat terjadi ada Oknum yang masuk angin.
Dalam laporan tersebut, telah terjadi tindak kejahatan UU perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau 82.
Adapun kronologis kejadian bermula dari korban yang mengenakan pakaian sekolah tengah bermain di dengan teman-temannya sekitar pukul 11.30 di Jalan Kenangga I. Saat bermain tersebut, korban yang ada sedikit istimewa ini ditarik oleh terlapor inisial NI ke dalam kamar rumahnya, setiba di dalam kamar rumahnya itu terlapor memaksa korban untuk membuka celana dan memasukkan alat intinya ke dalam dubur korban. Setelah kejadian tersebut terlapor mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya ini ke orang lain. Namun, setelah pulang sekolah kejadian ini diceritakan oleh korban kepada orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke SPK Polres Lubuklinggau pada 12 Juli 2025.
Sementara itu, hasil keterangan dari Polres Lubuklinggau, melaluii kanit PPA Ipda Kopran kalau permasalahan ini sedang ditindaklanjuti. Namun, belum ada penetapan tersangka. ***