Alaku
Alaku
banner 728x250

Pengeroyokan Siswa, Dua Pelaku Diamankan Tim Macan Polres Lubuk Linggau

banner 120x600

Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Dua Siswa Lubuklinggau diduga terlibat penganiayaan terhadap temannya sehingga tidak sadar diri.

Diketahui kedua pelaku yakni berinisial MP (14) dan DP (12). Sementara korban yakni AL (17).

Alaku

Kejadian tersebut terjadi di halaman SMP PGRI 1 Kota Lubuklinggau, Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumsel, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Orang tua korban melihat keadaan anaknya diduga dianiaya kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan di hari yang sama, sambung Hendrawan, kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari kesaksian pelaku, pengeroyokan tersebut berawal saat korban melakukan tendangan terhadap tersangka DP yang memancing emosinya dan pelaku MP langsung mencekik dan membanting korban ke tanah. Setelah terjatuh, kedua pelaku secara bersama-sama memukul korban sampai korban tidak sadarkan diri.

Kedua pelaku sudah diamankan oleh Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Jumat (21/6/2024).

Korban saat kejadian pulang ke rumah diantar oleh temannya dengan keadaan tak sadarkan diri serta menderita luka lebam dan dibawa ke Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, luka robek di kening sebelah kanan, dan luka robek di kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit,”

 

Untuk kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan diterapkan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tersangka MP dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau guna mempermudah proses pemeriksaan. Sedangkan Tersangka DP dikembalikan kepada orang tuanya dikarenakan masih berusia 12 tahun 8 bulan, namun tetap wajib lapor.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *