Alaku
Alaku
Alaku

Penganiaya Sadis di Cereme Taba Diciduk Polisi, Korban Luka Parah

Lubuk Linggau, – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Jumat (19/9/2025)

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (17/9/2025) terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan April lalu.

Kasus ini bermula ketika korban, Aneka Putra, sedang berjalan kaki menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong pada Sabtu, 12 April 2025. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka ZA yang langsung melontarkan kalimat tantangan.

Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh, serta mencekik leher korban sambil menantang korban untuk memanggil keluarganya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis. Hasil visum dari RS Siti Aisyah Lubuk Linggau menunjukkan adanya pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengalami kesulitan mengunyah makanan akibat luka-luka tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Rabu (17/9), tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ZA di belakang rumahnya.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini akan terus diproses hingga tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana.*_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *