Alaku
Alaku

Nyaris Kolaps, PT. Linggau Bisa Ingkar Janji, Tak Setor ke Pemkot

Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Terdapat Kewajiban PT Linggau Bisa (LB) kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang belum dilaksanakan, Rabu (3/7/2025).

PT LB mendapatkan izin usaha untuk mengelola sarana wisata alam Bukit Sulap Taman Kerinci Seblat, seluas 42.375 hektar di Kota Lubuk Linggau dan pengelolaan destinasi wisata air terjun temam.

Izin usaha tersebut, dituangkan dalam modal Nomor Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman 2/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 4 Maret 2015.

Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerjasama antara Pemkot Lubuk Linggau dengan PT LB Nomor 180/122/DISPAR/2019 tanggal 14 Januari 2019, tentang pengelolaan destinasi wisata air terjun temam dan Nomor
180/123/DISPAR/2019 tanggal 14 Januari 2019, tentang pengelolaan destinasi wisata Bukit Sulap, ternyata menunjukkan bahwa PT LB mempunyai kewajiban berupa
pemberian kontribusi untuk masing-masing destinasi wisata yang di kelola sebesar 30% (tiga puluh persen) kepada Pemkot Lubuk Linggau.

Konfirmasi kepada Manager Operasional PT LB, menyatakan bahwa PT LB tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemkot Lubuk Linggau, karena pendapatan yang diterima tidak bisa menutupi biaya gaji karyawan.

Penelusuran lebih lanjut atas pendapatan karcis tempat wisata yang dikelola berdasarkan LK PT LB Tahun 2019 sampai dengan 2023 menunjukkan pendapatan Pemkot Lubuk Linggau yang tidak dibayarkan oleh PT LB sebesar Rp. 1.038.714.530,10.

Penelusuran lebih lanjut atas anggaran pendapatan pada Dinas Pariwisata selaku
SKPD, tidak terdapat anggaran atas pendapatan retribusi tempat rekreasi dan TAPD tidak mengusulkan penganggaran atas reribusi tersebut.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau saat itu, menyatakan menerima dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penyertaan modal di PT LB.

Kemudian, Direktur PT LB menyusun laporan keuangan tahun 2023 sesuai ketentuan dan diaudit oleh KAP yang independen.

Termasuk, Kepala Dinas Pariwisata melakukan koordinasi dengan PT LB terkait dengan kontribusi tempat pariwisata sesuai dengan hasil audit KAP yang independen.(SAw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *