Sriwijaya Terkini – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo (SDW) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SDW, Wiraswasta/Bupati Pati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Budi menyampaikan, Sudewo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap mengenai pengkondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Khususnya terkait proyek di wilayah Jawa Tengah.
“Terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018–2022,” ucap Budi
Sebelumnya, KPK mengaku terus mendalami peran dari Sudewo yang kini menjabat Bupati Pati, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA). Nama Sudewo pernah muncul di persidangan tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
“Kita sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep memastikan, andaikan memang ada duit yang diduga diterima Sudewo dalam kasus tersebut dan sudah dikembalikan ke negara, tidak serta merta menghilangkan tindakan pidana yang diduga sudah dilakukan.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.
Asep menjelaskan, saat ini KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam pembuktian kasus tersebut. Dia membantah kalau KPK dibilang lambat dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Menurut Asep, penanganan perkara DJKA tidak sebatas di wilayah Jawa Tengah seperti Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro saja. Melainkan ada juga di Jawa Barat hingga Jakarta.
“Jadi ada yang penggalanya di Semarang ke sini, ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat yang lainnya. Ini belum selesai, dan yang bersangkutan, yang kami duga (Sudewo) sejauh ini perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu, karena ini harus secara lengkap,” beber Asep.
“Jadi yang bersangkutan (Sudewo) itu tidak hanya di proyek yang itu, hampir seluruh proyek ada perannya. Sehingga kami harus menunggu, penanganan perkara yang lainnya. Sehingga untuk dia, bisa nanti sekaligus, penanganannya,” Asep menandasi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Renato, Sudewo disebut menerima Rp 8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta.
Dia juga disebut mendatangi langsung proyek-proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah, yang sempat memicu komplain dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub. Tepat di tahun 2023, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. (*)
Sumber : liputan6.com