Sriwijaya Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa sebagai saksi korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat lusa.
“Akan didalami atas apa yang diketahuinya terkait perkara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik; mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini diperkirakan merugikan negara Rp 222 miliar. Ketua Satuan Tugas Penyidik KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan kasus ini bermula dari Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto yang diduga menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi dilakukan tanpa tender dan tidak sesuai dengan peraturan internal perusahaan. Keduanya diduga mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. “Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
Tentang kerugian negara, Budi Sukmo mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” katanya.
Terbaru KPK mendalami soal aliran uang dari salah satu tersangka kasus ini. KPK telah memeriksa Suhendrik pada Jumat, 25 Juli 2025. “Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada 2023,” kata Budi Prasetyo saat itu.
Sumber : tempo.co