Alaku
Alaku

Ketua LSM BAPAK: Kriminalisasi Pers Harus Dilawan

Sriwijaya Terkini – Polemik antara insan pers dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas kian memanas. Setelah sebelumnya melayangkan somasi melalui kuasa hukum terhadap salah seorang jurnalis, kini pihak Dinsos dikabarkan akan melaporkan kasus tersebut ke Polres. Langkah ini memicu gelombang perlawanan dari para jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi pers.

Ketua LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), Sony, angkat bicara keras menanggapi sikap Dinsos. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap persoalan individu, melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Sudah waktunya kita bersatu. Ini bukan lagi soal satu jurnalis, tapi soal martabat profesi pers di Musi Rawas. Kalau pemberitaan berdasarkan LHP BPK saja bisa dijadikan alasan somasi dan laporan polisi, maka semua jurnalis bisa menjadi korban berikutnya. Ini jelas kriminalisasi pers,” tegas Sony.

Sony menilai, langkah Dinsos Musi Rawas justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam menghadapi kritik. Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jika ada pihak yang keberatan dengan sebuah pemberitaan, mekanisme yang sah adalah hak jawab, bukan laporan pidana.

“Kalau pejabat publik alergi terhadap kritik dan transparansi, itu berbahaya bagi demokrasi. Jangan sampai lembaga negara dipakai untuk membungkam kebebasan pers. Kami mendukung penuh langkah jurnalis bersatu melawan intimidasi ini,” tambahnya.

Rencana aksi solidaritas jurnalis di Musi Rawas kian menguat. Beberapa media sudah menyatakan siap turun ke jalan menolak kriminalisasi pers. Serta mendesak Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas untuk mengambil sikap tegas.

Gelombang perlawanan ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum pembelaan terhadap satu jurnalis, tetapi juga tonggak persatuan insan pers di Musi Rawas.

“Kita jangan gentar. Justru inilah momen untuk menunjukkan bahwa jurnalis tidak bisa dibungkam. Sudah waktunya kita bersatu,” pungkas Sony. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page