Sriwijaya Terkini – Jelang Demonstrasi yang akan dilakukan pada hari Senin 01/09/2025 di kantor DPRD Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi mengeluarkan himbauan terkait peningkatan pengawasan dan pembinaan peserta didik di seluruh SMK Negeri dan Swasta, Minggu (31/09/2025)
Beredar di media sosial, himbauan dari Disdik tertuang dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMK Negeri dan Swasta dalam wilayah Sumatera Selatan, (29/08/2025).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab.
Selain itu, himbauan ini juga mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang saat ini, termasuk rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Dinas Pendidikan menekankan pentingnya perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan satuan pendidikan, mengingat peserta didik pada jenjang pendidikan menengah masih dalam proses tumbuh kembang dan memerlukan bimbingan serta pengawasan.
Perlindungan terhadap peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, satuan pendidikan, hingga orang tua/wali.
Beberapa langkah strategis yang diimbau untuk dilaksanakan antara lain:
1. Meningkatkan pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada seluruh peserta didik.
2. Memastikan peserta didik tidak terlibat dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatannya.
3. Menguatkan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam menanamkan nilai-nilai positif selama proses pembelajaran.
4. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada peserta didik untuk menyampaikan pendapat secara santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika untuk menumbuhkan budaya dialog yang sehat.
5. Menyediakan dan memfasilitasi ruang dialog yang aman dan konstruktif di lingkungan sekolah sebagai wadah penyaluran aspirasi.
6. Membangun komunikasi yang aktif dan efektif dengan orang tua/wali peserta didik.
7. Pemberian sanksi yang bersifat edukatif sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku bagi peserta didik yang tetap terlibat dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berisiko setelah dilakukan langkah persuasif dan pembinaan.
Surat himbauan ini ditandatangani oleh Andi Bobby Wahyudi, S.H., M.Si., Pembina Tingkat I, IV/b, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Tembusan surat ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis : Surya Adewijaya