Lubuk Linggau, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial LS (30) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga klip sabu seberat 1,62 gram, satu bungkus ganja seberat 2,29 gram, uang tunai Rp350.000, satu unit handphone, dua pipet plastik modifikasi, satu bal plastik klip kosong, dan satu kotak HP Vivo.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kotak handphone di lantai rumah kontrakan tersangka,” ujar AKP M. Romi, Rabu (24/9/2025).
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif.
Tersangka LS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.