Lubuk Linggau, (Sriwijaya Terkini) – Izin pemanfaatan lahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk lokasi obyek wisata alam bukit sulap, khususnya inclinator terancam dicabut, Kamis (20/03/2025).
Hendri, Pimpinan TNKS SPTN wilayah 5 Sumsel menyampaikan, bahwa sebelumnya pemerintah Kota Lubuk Linggau menjadikan Bukit Sulap sebagai objek wisata alam, mendapatkan izin pengelolaan lahan TNKS seluas 42,37 hektar dengan konsesi 55 tahun.
“Izin itu hasil rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Investasi. Pemerintah Lubuk Linggau melalui PT Linggau Bisa mendapatkan izin pemanfaatan pengelolaan lahan TNKS seluas 42 hektar dengan konsesi 55 tahun ,” ujar Hendri.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa izin pemanfaatan lahan TNKS berpotensi dicabut izinnya jika mangkrak seperti sekarang ini.
“Kurang lebih sudah 10 tahun pemanfaatan lahan TNKS untuk wisata bukit sulap, namun sampai saat ini belum menghasilkan pendapatan untuk daerah. Kementerian juga sebenarnya juga menunggu bagaimana azas manfaat wisata alam itu untuk pemerintah, karena diawal izin itu mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah,” tuturnya.(Tim)