Alaku
Alaku

Dua Ruko Belum Setorkan Retribusi, Pemkot Berpotensi Rugi Ratusan Juta Rupiah

Lubuk Linggau, (Sriwijaya Terkini) –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan kerugian negara di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 menemukan adanya perjanjian sewa ruko WSA dan GC, namun belum dibayarkan ke kas daerah.

Dalam LHP BPK retribusi pasar Grosir dan Pertokoan yang belum dibayar dan disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 338.000.000, anehnya hal tersebut tetap dibiarkan.

Selain itu, LHP BPK merekomendasikan agar mengevaluasi besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran serta menyesuaikan besaran tarif tersebut dalam Perda Retribusi Daerah.

Nelda, pejabat yang bertanggungjawab dalam persoalan retribusi di Disperindag Lubuk Linggau, menyampaikan bahwa besaran tagihan tidak sebesar itu, namun untuk detail tagihan kedua ruko yang menunggak tersebut tidak mengetahui.

“Ruko WSA atau Warung Sate Ansori memang belum bayar retribusi, sudah berkali-kali ditagih belum juga dilunasi, sekarang warung mereka sudah tutup. Untuk ruko GC saya belum cek ruko yang mana karena tidak hapal,” ujar Nelda, Jumat (11/4/2025). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *