Alaku
Alaku
Alaku

Dua Balon Pimpinan Baznas Linggau Diduga Kader Parpol Aktif

Lubuk Linggau – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau yang sedang berjalan saat ini menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Lubuk Linggau.

Sejumlah bakal calon sudah menyerahkan berkas pendaftaran dan menjalankan tahapan seleksi pada panitia penjaringan sejak November 2025 lalu.

Diantara nama-nama yang mendaftar, terungkap dua nama bakal calon yang diduga masih berafiliasi dengan partai politik.

Dua tokoh tersebut sebelumnya pernah berkiprah pada dua partai politik dan bahkan satu diataranya sempat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif tahun 2024.

Kondisi ini tentu saja berseberangan dengan poin 7 syarat umum pencalonan pimpinan Baznas Kota Lubuk Linggau yang meyebutkan bahwa bakal calon harus membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan atau berafiliasi.

Selain itu, sesuai Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI), yang menetapkan persyaratan bahwa pimpinan BAZNAS harus bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun, juga bagi para calon sesuai Perda No.3 Tahun 2016 pada Pasal 3 tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah menjadi landasan operasional BAZNAS Kota Lubuk Linggau.

Syarat-syarat tersebut penting untuk diperhatikan dengan obyektif dan profesional oleh panitia penjaringan untuk menghindari gejolak di masyarakat, sehingga dalam proses seleksi benar-benar netral dan fair.

Sementara Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan Baznas Kota Lubuk Linggau Fahmi saat dikonfirmasi oleh awak media Rabu, (03/12/25) mengatakan bahwa bagi para calon pimpinan Baznas Kota Lubuk Linggau harus memperlihatkan surat pengunduran diri dari pengurus partai.

“Nanti akan kita cek datanya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, singkat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *