Alaku
Alaku
Alaku

Dana Honorium SMAN 2 Lubuk Linggau Melebihi Batas

Lubuk Linggau–Program Pendanaan Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyasar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lubuk Linggau , menghadapi sejumlah masalah serius.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, menunjukkan adanya penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kedaluwarsa dan penyimpangan dalam alokasi dana, khususnya untuk pembayaran honorarium.

Menurut hasil reviu dokumen dan data realisasi, pencairan Pendanaan Pendidikan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 masih menggunakan SK Gubernur yang seharusnya diperbarui setiap tahun.

Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Dinas Pendidikan mengakui kelalaian dalam memperbarui SK tersebut, yang hanya berlaku untuk APBD TA 2022. Biro Hukum Setda juga mengkonfirmasi bahwa SK tersebut tidak sah untuk pencairan dana tahun berjalan.

Lebih lanjut, penggunaan Pendanaan Pendidikan ditemukan tidak sesuai dengan tujuannya. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 mengamanatkan prioritas dana untuk operasional sekolah.

Namun, SMAN 2 Lubuk Linggau  menggunakan lebih dari 50% alokasi dana untuk pembayaran honorarium.

Proporsi ini bertentangan dengan semangat program yang disamakan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 membatasi pembayaran honorarium maksimal 50% dari total alokasi dana BOS Reguler.

SMA Negeri 2 Lubuklinggau mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp.517.475.000,00. Namun hanya Rp.114.865.000,00 digunakan untuk belanja barang atau 22,20%, Rp.402.610.000,00 total digunakan untuk belanja honorarium atau 77,80%.

Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa tujuan program tetap untuk membantu operasional sekolah, dan akan menelusuri sekolah-sekolah yang melampaui batas 50% untuk honorarium.

Temuan ini mengindikasikan perlunya perbaikan mendesak dalam regulasi dan pengawasan program Pendanaan Pendidikan di Sumatera Selatan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sementara itu, kepala sekolah SMA N 2 Lubuk Linggau tidak dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (SAw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *