// Kepsek Nyatakan Honor Untuk PSB
Sriwijaya Terkini–Program Pendanaan Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyasar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) Pertanian 2 Tugumulyo, menghadapi sejumlah masalah serius.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, menunjukkan adanya penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kedaluwarsa dan penyimpangan dalam alokasi dana, khususnya untuk pembayaran honorarium.
Menurut hasil reviu dokumen dan data realisasi, pencairan Pendanaan Pendidikan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 masih menggunakan SK Gubernur yang seharusnya diperbarui setiap tahun.
Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Dinas Pendidikan mengakui kelalaian dalam memperbarui SK tersebut, yang hanya berlaku untuk APBD TA 2022. Biro Hukum Setda juga mengkonfirmasi bahwa SK tersebut tidak sah untuk pencairan dana tahun berjalan.
Lebih lanjut, penggunaan Pendanaan Pendidikan ditemukan tidak sesuai dengan tujuannya. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 mengamanatkan prioritas dana untuk operasional sekolah.
Namun, SMK Pertanian 2 Tugumulyo menggunakan lebih dari 50% alokasi dana untuk pembayaran honorarium.
Proporsi ini bertentangan dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dimana Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 membatasi pembayaran honorarium maksimal 50% dari total alokasi dana BOS Reguler.
SMKN Pertanian 2 Tugumulyo mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp.416.250.000,00. Namun dari alokasi itu, hanya Rp.130.635.000,00 atau 31,38% yang digunakan untuk belanja barang, jauh lebih kecil dibandingkan dengan belanja honorarium sebesar Rp.285.615.000,00 atau 68,62%.
Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa tujuan program tetap untuk membantu operasional sekolah, dan akan menelusuri sekolah-sekolah yang melampaui batas 50% untuk honorarium.
Ironisnya, terdapat sosialisasi tidak tertulis dari Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah, khususnya SMK, yang menyebutkan pembagian persentase 65% untuk belanja jasa tenaga pendidikan dan 35% untuk belanja lainnya. Kebijakan ini, meskipun diterapkan oleh Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Tingkat SMK Dinas Pendidikan, tidak memiliki dasar hukum atau dokumen penetapan resmi.
Temuan ini mengindikasikan perlunya perbaikan mendesak dalam regulasi dan pengawasan program Pendanaan Pendidikan di Sumatera Selatan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Disisi lain, Kepala SMK Pertanian Negeri 2 Tugumulyo Dr Donni Pestalozi saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025), mengatakan bahwa tenaga honorer di sekolah mereka dibawah 10 orang dan pembayaran honorarium dialokasikan ke PSB.
“Jumlah tenaga honorer kita 8 orang dan Dana BOS tidak diperkenankan untuk membayar honorer. Porsi pembayaran honor itu ke dana PSB,” ujar Donni.
Penulis : Surya Adewijaya