Alaku
Alaku
Alaku

300 Juta Dana Pendidikan di SMAN 2 Linggau Diduga Diselewengkan untuk Honorarium PNS

Lubuk Linggau–Sejumlah sekolah di Sumatera Selatan terindikasi mengalokasikan lebih dari 50% dana pendidikan untuk pembayaran honorarium pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, menunjukkan adanya penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kedaluwarsa dan penyimpangan dalam alokasi dana, khususnya untuk pembayaran honorarium.

Temuan ini mengemuka setelah pemeriksaan lebih lanjut, yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 1 September 2022.

Menurut SK Gubernur tersebut, pendanaan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Non-ASN secara jelas menyatakan pada diktum kedua poin c bahwa penerima tidak boleh mendapatkan honorarium/gaji tetap dari APBN dan APBD. Pembayaran honorarium kepada PNS dari dana pendidikan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil reviu Buku Kas Umum (BKU) sekolah menunjukkan bahwa honorarium yang dibayarkan kepada PNS mencakup berbagai posisi dan tugas tambahan. Di antaranya adalah honor wali kelas, guru piket, bendahara, kepala tata usaha, kepala laboratorium, kepala bengkel, ketua BKK, pembina ekstrakurikuler, dan wakil kepala sekolah.

Tugas-tugas ini, sesuai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, merupakan beban kerja dan tugas tambahan yang melekat pada jabatan guru.

SMA Negeri 2 Lubuklinggau tercatat memiliki total belanja honorarium sebesar Rp402.610.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp300.250.000,00 atau 74,58% dialokasikan untuk honorarium PNS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam klarifikasinya menyatakan bahwa pelaksanaan penggunaan Pendanaan Pendidikan harus mengutamakan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dinas Pendidikan telah menghimbau agar tugas-tugas yang sudah melekat pada jabatan guru tidak lagi dibiayai oleh Pendanaan Pendidikan, dan data yang ditemukan akan menjadi perhatian serius.

Dalam konfirmasi melalui zoom meeting dengan perwakilan pihak sekolah tingkat SMA dan SMK Negeri, terungkap beberapa alasan dan pemahaman yang berbeda. Perwakilan Kepala Sekolah SMK menafsirkan SK Gubernur bahwa guru PNS tidak dapat dibiayai untuk jam mengajar, namun tugas tambahan di luar jam mengajar dianggap boleh. Mereka juga menyebutkan bahwa guru tidak bersedia melakukan tugas tambahan tanpa honorarium.

Sementara itu, perwakilan Kepala Sekolah SMA dan SMK lainnya menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional sekolah telah terpenuhi dan masih terdapat sisa dana Pendanaan Pendidikan yang diasumsikan dapat digunakan untuk pembayaran honorarium guru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap proses belajar mengajar.

Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Tingkat SMA mengakui bahwa mereka melaporkan rencana penggunaan dana pendidikan pada Bulan Oktober tahun sebelumnya tanpa memiliki kertas kerja pengendalian terkait persentase rencana penggunaan dana.

Senada, Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Tingkat SMK mengakui tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan atas kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak SMAN 2 Lubuk Linggau. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, nomor Kepala Sekolah tidak aktif. (SAw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *