Alaku
Alaku

Tidak Gunakan Hak Jawab, Ini Alasan Kadinsos Musi Rawas

Sriwijaya Terkini – Ramainya pemberitaan respon atas somasi yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, melalui BRM & Patners Low Office terhadap wartawan menjadi perhatian publik.

Kepala Dinsos, Dien Candra saat dikonfirmasi melalui via telponnya mengatakan bahwa somasi dilayangkan lantaran tidak ada hak jawab dari pihaknya.

“Kami tidak menggunakan hak jawab, karena dalam hal ini pemberitaan yang diberitakan memberikan dampak negatif,” ujar Dien, Sabtu (23/8/2025).

Dien juga menyebutkan bahwa pihaknya melakukan somasi agar kedepan jurnalis/wartawan bisa menyaring dalam persoalan pemberitaan.

“Disamping itu juga hal ini kami lakukan agar dikedepan insan pers lebih selektif dan didukung dengan data yang diyakini kebenarannya. Dan tidak terkesan asal-asalan menyajikan berita yang berdampak pada integritas seseorang,” ucap Dien.

Sebelumnya, media online Lubuklinggauterkini.com telah menerbitkan pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan kejanggalan pada laporan Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak di Dinas Sosial Musi Rawas, Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 74.732.570,00.

Diketahui, sebelumnya, Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (Belanja BBM) sebesar Rp7.754.467.927,00 dengan realisasi sebesar Rp7.120.814.214,00 atau 91,83%.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa menunjukkan Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Disisi lain, hasil konfirmasi BPK dengan PPTK diketahui bahwa terdapat beberapa nota yang bukan merupakan nota keluaran langsung dari SPBU karena nota yang
disampaikan oleh penanggungjawab kendaraan belum mencukupi jatah bulanan BBM per kendaraan.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa tidak melakukan verifikasi SPJ secara menyeluruh, hanya memeriksa
kesesuaian Nota Pencairan Dana (NPD) dengan kuitansi belanja.

Atas nilai pertanggungjawaban BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut, PPTK dan bendahara pengeluaran bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (*)

Sumber : Radarlembak.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page