LUBUK LINGGAU, – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua pemuda yang membawa pil ekstasi siap edar dalam operasi patroli hunting pada Kamis sore (05/02/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP M. Romi bersama Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat dan anggota Opsnal ini berlangsung di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Penangkapan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, dua tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan berkat kesigapan personel.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui membawa ekstasi yang disembunyikan di selipan pijakan kaki motor Honda Beat. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik hitam berisi 3 butir dan 5 pecahan pil ekstasi hijau berbentuk tulang (berat bruto 2,58 gram)
– 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi merah segi lima berlogo “S” (berat bruto 2,28 gram)
Kedua tersangka berinisial AS (17) dari Kecamatan Muara Beliti dan TH (23) dari Kecamatan Selangit, keduanya warga Kabupaten Musi Rawas. Karena salah satu masih di bawah umur, proses penyidikan akan dilakukan sesuai peraturan peradilan anak.
Melalui AKP M. Romi, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026, serta UU Sistem Peradilan Anak No. 11 Tahun 2012. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamanankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)















