Rejang Lebong – Polsek Padang Ulak Tanding Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta perwakilan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online, baik nasional maupun lokal.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/22/X/2025/SPKT/POLSEK PU TANDING/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 14 Oktober 2025.
Kejadian curas terjadi di Jalan Umum Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban bernama Wahyono Als Nano Bin Jamin, seorang petani/pekebun berusia 38 tahun, warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Talang Bawang, Provinsi Lampung.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Ilhamdani Als Ham Bin Edi, seorang wiraswasta berusia 29 tahun, warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Modus Operandi
Pelaku bersama rekan-rekannya memesan 30 karung pupuk NPK 16.16.16 produksi Gersik kepada korban dengan tujuan Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.
Saat korban mengantar pesanan menggunakan mobil pick up Gran Max, mereka dicegat oleh enam pelaku di simpang Apur Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Korban dianiaya, lalu mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF beserta 30 karung pupuk milik korban dirampas.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Polsek PUT mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek PU Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Ilhamdani Als Ham Bin Edi di rumah istrinya di Desa Ulak Tanding, Kecamatan PU Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama lima orang temannya. Tersangka kemudian diamankan di Polsek PU Tanding untuk penyidikan lebih lanjut.
Kerugian dan Barang Bukti
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 19.700.000,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 (satu) Unit Mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF dengan Noka: MHKP3BA1JNK176268 dan Nosin : K3MJ21200 Milik PT. MANDIRI TUNAS FINANCE.
– 1 (satu) Lembar STNK Mobil Astra Daihatsu Gran Max warna Hitam Putih dengan Nopol S 8687 AF dengan Noka: MHKP3BA1JNK176268 dan Nosin:K3MJ21200 Milik PT.MANDIRI TUNAS FINANCE.
– Pupuk Jenis NPK 16.16.16 Produksi Gersik 30 (Tiga Puluh) Karung.
– 1 (satu) Lembar Baju EIGER Warna merah.
– 1 (satu) helai tali rafia warna merah dengan panjang 4 m 43 cm (empat meter empat puluh tiga centimeter) dan 1 (satu) helai laqban warna coklat dengan panjang 2 m 28 cm (dua meter dua puluh delapan centimeter.
– 2 (dua) lembar surat Keterangan PT.Mandiri Tunas Finance Nomor 506SPPS2025100000.















