Lubuk Linggau, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial ASH (27) yang menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakan.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (21/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Selama penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik biru di dalam lemari yang berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat brutto 28 gram, serta uang tunai Rp15.000,- dari kantong saku tersangka yang diduga terkait aktivitasnya.
Tersangka yang berdomisili Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, mengakui barang bukti miliknya saat interogasi. Saat ini, ASH dan barang bukti diamanankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menyiapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (*)















