Alaku
Alaku
Alaku

Penetapan Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR

JAKARTA– Polemik waktu pengaktifan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III berakhir. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam memastikan proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai keputusan yang berlaku.

Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, setelah disanksi non aktif selama enam bulan, sebenarnya Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada 5 Maret 2026. Namun, DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari tersebut atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif 10 Maret 2026. Ya karena ada reses tersebut,” ujarnya.

Karena itu Nazaruddin memastikan bahwa pengusulan dan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI telah sesuai keputusan yang berlaku.

“Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, sekaligus peraturan dan tata tertib DPR,” jelasnya dalam keterangan resminya Minggu (22/2/2026).

Sebelumnya, waktu pelantikan Ahmad Sahroni sempat dipermasalahkan sejumlah pihak. Hal itu dikarenakan belum genap enam bulan sanksi penonaktifan, Ahmad Sahroni sudah dilantik menjadi anggota DPR dan pimpinan Komisi III.

Dengan penjelasan dari Ketua MKD, maka dapat dipastikan bahwa pelantikan Ahmad Sahroni telah sesuai masa pemberian sanksi. Karena pelantikan efektif 10 Maret, lima hari melebihi ketentuan dimana Ahmad Sahroni harusnya aktif 5 Maret 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *