Sriwijaya Terkini–Mantan Kepala Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga belum membayarkan penghasilan tetap (Siltap) dan gaji seluruh perangkat desa selama dua triwulan atau enam bulan, Kamis (02/10/2025).
Salah satu warga, yang identitasnya enggan disebutkan, menceritakan kondisi tersebut. Penahanan hak para perangkat desa ini diduga digunakan untuk menutupi biaya pembebasan lahan yang bersengketa.
“Sudah 6 bulan belum gajian. Hingga detik ini seluruh gaji perangkat desa belum disalurkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa penahanan gaji mereka diduga digunakan untuk mengurus pembebasan lahan 240 hektare yang bersengketa dengan pihak Lonsum.
“Janjinya akan diganti, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia merincikan, total penghasilan tetap yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk enam bulan kerja.
Meski demikian, dikatakan juga bahwa tidak ada intimidasi fisik, namun ada permintaan keikhlasan dari Kades.
“Saya mintak keikhlasan kamu para perangkat, saat ini lahan sudah kembali menjadi milik kita warga Bina Karya, uang kamu dipakai,” Ujarnya menirukan ucapan mantan Kades.
“Kami minta keadilan dan usut tuntas, segera bayarkan hak kami,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Karang Dapo, Bastari Ulia, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait tunggakan gaji perangkat desa yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut.
“Kami tidak mendapat laporan terkait gaji perangkat desa belum dibayar, mantan kades tersebut,” ujar Bastari.
Hingga berita ini diturunkan, Mantan Kepala Desa Bina Karya saat dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan respon atau tanggapan resmi.
Diketahui, tindakan penahanan gaji perangkat desa, bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan aparatur desa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta perubahannya, gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
* Pembayaran Wajib Bulanan: Siltap wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa.
* Alokasi Anggaran: Belanja untuk gaji, tunjangan, dan operasional Pemerintahan Desa ditetapkan maksimal 30% dari APBDes. Dana ini merupakan hak wajib yang harus didahulukan dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain tanpa prosedur dan persetujuan yang benar.
* Penyetaraan Gaji: Siltap Perangkat Desa, seperti Sekretaris Desa dan perangkat lainnya, ditetapkan setara dengan minimal 100% hingga 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/a. LS