Alaku
Alaku
Alaku

Ketua GMNI Exley Pradika Ingatkan Kadinsos Mura, Korupsi Dapat Berawal Dari Maladministrasi

Sriwijaya Terkini – Kisruh Somasi yang dilakukan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Rawas sebagai respon pemberitaan media online yang mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), mendapat perhatian serius dari ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kota Lubuk Linggau, Minggu (24/8/25).

Exley Pradika, sebagai ketua DPC GMNI mengatakan bahwa Kadinsos yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas jangan menganggap remeh maladministrasi yang terjadi.

“BPK memang tidak secara fulgar menyebutkan spesifik dugaan kerugian negara, tapi bila dikaji lebih dalam, semua akan terang benderang,” ujar Exley.

Masih kata Exley ia menduga kuat adanya permainan dalam pengelolaan uang negara.

“Kita akan segera melakukan kajian, melengkapi data, investigasi mendalam dan akan melaporkan dugaan korupsi yang berawal dari maladministrasi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Pungkasnya.

Lebih lanjut, aktivis kondang ini menegaskan bahwa Maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik, yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

“Jika kita cermati, semua tindakan yang tercantum dalam bentuk-bentuk maladministrasi sangat berpotensi menjadi tindakan korupsi,” Tegas Exley

Disisi lain, seandainya korupsi adalah sebuah rumah, maka maladministrasi dapat di ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dalam waktu dekat, kita akan turun kejalan lakukan demontrasi,” pungkasnya.

Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 disebutkan 10 (sepuluh) bentuk maladministrasi yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminatif, konflik kepentingan.

Diketahui, Maladministrasi merupakan serapan dari bahasa inggris, yaitu maladministration yang dapat diartikan sebagai pemerintahan yang buruk.

Maladministrasi dapat membuka celah terjadinya korupsi karena keduanya melibatkan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tindakan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pengelolaan dana negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *