Alaku
Alaku
Alaku

Demo GPKP: Tuntut Transparansi Pupuk Subsidi di Mura

Musi Rawas – Penyaluran pupuk bersubsidi oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPH&Nak) Kabupaten Musi Rawas yang hingga hari ini terkesan tidak transparan, tidak akuntabilitas, dan cenderung menghindar dari pengawasan publik.

Hal ini menimbulkan keresahan dari berbagai kalangan masyarakat. Keresahan tersebut juga dirasakan oleh sekumpulan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) yang notabene adalah anak-anak petani.

Berangkat dari keresahan itu GPKP melaksanakan aksi demonstrasi dalam halaman kantor Dinas TPH&Nak Kabupaten Musi Rawas. Namun sangat disayangkan Kepala Dinas tidak menemui massa aksi, serta memilih bersembunyi di balik Aparatur Sipil Negara (ASN) utusan yang merupakan bawahannya.

Sikap ini bukan hanya sekadar pelanggaran etis, tetapi mencerminkan kegagalan kepemimpinan dan penghindaran tanggung jawab jabatan publik ketika rakyat mempertanyakan haknya.

Lebih buruk lagi, ASN yang dihadirkan sebagai utusan tidak mampu menjawab tuntutan utama massa, yakni memberikan data kelompok tani (poktan) penerima pupuk bersubsidi, kuota alokasi pupuk, mekanisme penyaluran dari produsen hingga kios, dan sistem pengawasan lalu penindakan penyimpangan yang wajib disertakan bukti.

Padahal pupuk bersubsidi adalah barang strategis negara yang dibiayai APBN dari hasil uang rakyat yang merupakan salah satu kebutuhan petani kecil.

“Perlu diketahui penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025, telah diputuskan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan nomor: 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, sehingga seluruh informasi mekanisme penyalurannya tidak boleh tertutup apalagi disembunyikan dari rakyat” ujar Neka selaku koordinator.

Ia juga mengingatkan jika sikap tidak transparan Dinas TPH&Nak merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas menyatakan bahwa, badan publik wajib menyediakan informasi publik secara aktif dan dilarang menghambat, menunda, atau mengalihkan permintaan informasi publik.

“Kami siap bersurat kepada dinas apabila hal itu merupakan regulasi yang harus dipenuhi untuk meminta data mengenai pupuk bersubsidi. Namun arahan agar kami meminta izin kepada kepala dinas dan kepada Bupati untuk mendapatkan data tersebut, kami nilai sebagai akal-akalan birokrasi untuk mengulur waktu, meredam tekanan publik, dan menghindari keterbukaan yang seharusnya dijalankan” tegas Neka.

Lalu ia juga menegaskan hak publik atas informasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pejabat, undang-undang tidak tunduk pada kekuasaan apalagi oligarki. Menutup informasi publik sama artinya dengan membuka ruang penyelewengan.

Setiap penyelewengan pupuk bersubsidi adalah kejahatan terhadap petani, ancaman terhadap ketahanan pangan yang merupakan penggalaran hukum.

“Kami tidak akan berhenti, kami tidak akan diam, karena pupuk bersubsidi adalah hak petani, bukan milik pejabat, dan bukan alat permainan kekuasaan” pungkasnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan tuntutan sebagai berikut :

Menyatakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Menuntut pembukaan total dan tanpa syarat atas seluruh data dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

Mendesak Bupati untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas yang terbukti menghindari pengawasan publik.

Menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP ke Komisi Informasi dan lembaga pengawas terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *