Alaku
Alaku
Alaku

Dana Honorium SMKN 1 Lubuk Linggau Melebihi Batas

Lubuk Linggau–Program Pendanaan Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyasar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubuk Linggau , menghadapi sejumlah masalah serius.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, menunjukkan adanya penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kedaluwarsa dan penyimpangan dalam alokasi dana, khususnya untuk pembayaran honorarium.

Menurut hasil reviu dokumen dan data realisasi, pencairan Pendanaan Pendidikan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 masih menggunakan SK Gubernur yang seharusnya diperbarui setiap tahun.

Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Dinas Pendidikan mengakui kelalaian dalam memperbarui SK tersebut, yang hanya berlaku untuk APBD TA 2022. Biro Hukum Setda juga mengkonfirmasi bahwa SK tersebut tidak sah untuk pencairan dana tahun berjalan.

Lebih lanjut, penggunaan Pendanaan Pendidikan ditemukan tidak sesuai dengan tujuannya. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 mengamanatkan prioritas dana untuk operasional sekolah.

Namun, SMKN1 Lubuk Linggau  menggunakan lebih dari 50% alokasi dana untuk pembayaran honorarium.

Proporsi ini bertentangan dengan semangat program yang disamakan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 membatasi pembayaran honorarium maksimal 50% dari total alokasi dana BOS Reguler.

SMK Negeri 1 Lubuklinggau mengalokasikan Rp994.750.000,00 dana pendidikan. Dari jumlah tersebut, 71,77% atau Rp713.943.500,00 digunakan untuk honorarium, sementara belanja barang hanya 28,23% atau Rp280.806.500,00.

Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa tujuan program tetap untuk membantu operasional sekolah, dan akan menelusuri sekolah-sekolah yang melampaui batas 50% untuk honorarium.

Ironisnya, terdapat sosialisasi tidak tertulis dari Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah, khususnya SMK, yang menyebutkan pembagian persentase 65% untuk belanja jasa tenaga pendidikan dan 35% untuk belanja lainnya. Kebijakan ini, meskipun diterapkan oleh Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan Tingkat SMK Dinas Pendidikan, tidak memiliki dasar hukum atau dokumen penetapan resmi.

Temuan ini mengindikasikan perlunya perbaikan mendesak dalam regulasi dan pengawasan program Pendanaan Pendidikan di Sumatera Selatan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan dari Kepsek SMKN 1 Lubuk Linggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *