Lubuk Linggau (Sriwijaya Terkini) – Kegiatan Peningkatan pengawasan produk hukum digelar oleh Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bambang Rubianto. Minggu (27/7/25).
Hadir dalam kegiatan ini, Lurah tapak lebar Sulenpri SE, Muhammad Rifqi, SH, MH Kabag persidangan, tokoh masyarakat, ketua IKM Abizar, pelaku UKM dan pembicara Jatmiko Yogopriatno S,IP MSi.
Jatmiko sebagai pembicara menyampaikan bahwa isu tentang retribusi yakni sebesar 4 juta dirasa sangat memberatkan pedagang ditengah persaingan perdagangan yang merambah ke ranah digital, dan pasca pandemi covid 19 dan permasalahan lain.
“Tugas DPRD salah satunya memastikan retribusi masuk ke kas daerah, dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat agar dapat ditentukan langkah apa yang dilakukan sebagai dasar,” ujar Jatmiko
Retribusi melipat berbagai elemen diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, PBB dan lainnya, sebanyak 2.847 wajib pajak.
“Keberatan dan banding jika tidak sesuai dengan profit dan pendapatan, dapat dilakukan 3 bulan sejak dikenakan dan diajukan secara tertulis, diproses 13 bulan atau 1 tahun. Dikota ada 23 kasus keberatan yang diajukan dan direalisi 8 kasus dan ditemukan banding sebanyak 5 kasus dan direalisi 2 kasus,” tuturnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu Masyarakat, Ikhwan dari kelurahan Bandung Kiri, menginginkan peraturan daerah ditinjau kembali, karena kondisi pedagang yang sangat kesulitan ditengah persaingan pasar online atau marketplace.
“Untuk apa tarif retribusi yang ditetapkan itu jika tidak bisa tercapai, lebih baik ditinjau kembali,” ujar Ikhwan.
Bambang secara tegas menyuarakan keresahan masyarakat terhadap Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang dianggap membebani para pedagang.
“Jika memang perda ini dirasa kurang efektif dan memberatkan masyarakat maka akan kita upayakan untuk di evaluasi,” pungkasnya. (SAw)