Alaku
Alaku
Alaku

Akhirnya PPPK PW di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau Terima THR

𝐋𝐮𝐛𝐮𝐤 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐮-Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau serta berpedoman pada PP Nomor 9 Tahun 2026, bahwa pegawai yang menerima Gaji/Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau adalah:
1. PNSD
2. PPPK
3. PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW)
4. Pegawai Non ASN / Tenaga Ahli Daya dengan kontrak perseorangan

Untuk PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN/Tenaga Ahli Daya, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Perhitungan THR Secara Proporsional

Pemberian THR dilakukan secara proporsional dimaksudkan agar besaran THR yang diterima mencerminkan masa kerja efektif pegawai dalam tahun berjalan.

Secara metodologis, perhitungan THR proporsional dilakukan dengan pendekatan rasio masa kerja terhadap satu tahun anggaran (12 bulan) dikali gaji pokok.

Dengan demikian, semakin lama masa kerja pegawai dalam tahun berjalan, maka besaran THR yang diterima akan semakin mendekati nilai satu bulan gaji pokok.

Pendekatan proporsional ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan masa pengabdian pegawai dalam tahun anggaran berjalan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *